PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan hasil pengungkapan yang telah dilakukan jajaran BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng), para pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan seseorang pengangguran.

Pelaku tersebut yakni BN (43) TA (32) dan YA (24). Barang bukti yang disita seberat 9,2 kilogram sabu. Selanjutnya pada Senin, 21 Agustus 2023, barang bukti itu dimusnahkan. 

"Rata-rata mereka ini pengangguran. Mereka tidak mau berusaha bekerja. Jadi tergiur dengan imbalan yang besar," kata Kepala Bidang Pemberantasan dan intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto, Senin, 21 Agustus 2023.

Dia menuturkan, para penyalahgunaan narkoba juga rata-rata merupakan residivis dengan kasus yang sama. Para pelaku yang telah mengetahui besarnya imbalan untuk mengedarkan sabu-sabu, tentunya akan tergiur kembali usai para pelaku bebas.

"Untuk itu, kita tidak main-main. Kali ini kita akan berikan hukuman mati untuk memberikan efek jera, agar tidak tumbuh bibit-bibit pengangguran yang terjerumus menjadi budak sabu," tegasnya.

--page

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, meski personel BNNP Kalteng terbatas, hal tersebut tidak menyurutkan tekadnya untuk memberantas dan pencegahan peredaran narkoba di Kalteng.

"Kita harapkan peran pemerintah daerah agar dapat segera membentuk BNNK, sehingga petugas dapat lebih maksimal memberantas peredaran narkoba," pungkasnya (PATHUR/Y)