BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya memprioritaskan upaya perlindungan lahan gambut, yakni dengan menyusun naskah akademik terkait Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
"Penyusunan ini telah masuk pada tahapan konsultasi publik," kata Kepala DLH Kota Palangka Raya Achmad Zaini, Rabu, 23 Agustus 2023.
Dia mengatakan, pada tahapan ini pihaknya melibatkan tokoh masyarakat, akademisi dan pihak terkait lainnya guna mendapatkan saran dan masukan dalam menyempurnakan naskah akademik.
"Konsultasi Publik RPPEG yang merujuk pada perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang dilakukan secara sistematis. Hal ini diharapkan dapat memperdalam rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Zaini mengatakan bahwa lahan gambut memiliki fungsi untuk mencegah perubahan iklim, bencana alam, bahkan bisa menjadi penunjang perekonomian masyarakat.
Menurut dia, sebagai pengendali iklim global, gambut dinilai sebagai habitat lahan basah yang mampu menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar sehingga dapat mencegah terjadinya efek rumah kaca yang dapat berdampak terhadap perubahan iklim.
--page
Zaini mengatakan, hampir 40 persen wilayah di "Kota Cantik" Palangka Raya terdiri dari lahan gambut. Luasnya mencapai 115.873 hektare dari total luas wilayah Ibu Kota Provinsi Kalteng yang mencapai 285.312,40 hektare. (HENDRI/H)









