PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran keuntungan bernilai Rp 20.000.000 setiap berhasil mengedarkan narkoba jenis sabu, membuat Purwanto yang bedomisili di Gang Ketapi Sentol RT 1 RW 1, Jalan Diponegoro, Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kepincut untuk berbisnis barang haram tersebut.

Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini sebenarnya baru bebas dari penjara 2020 lalu, pasca menjalani hukuman selama 4 tahun 7 bulan. Ia mengaku bisnis narkoba yang digelutinya lantaran ia tidak bisa bekerja dalam bidang lain.

Hal tersebut disampaikan oleh tersangka saat ditanyai Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Jumat, 25 Agustus 2023.

"Penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Menindaklanjuti hal tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kobar kemudian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya tangal 20 Agustus 2023 pukul 20.30 WIB dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya," jelas Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota Satresnarkoba mendapati 6 buah klip plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 56,17 gram atau berat bersih 54,37 gram.

--page

"Dari pengakuan tersangka ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial OH, sedangkan sabu tersebut didatangkan dari Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Tersangka juga mengaku bahwa sebelum ditangkap ia sudah 2 kali berhasil sukses mengedarka narkoba tersebut dengan keuntungan Rp 20.000.000 setiap total barang terjual. Omset penjualan sebelum ia tertangkap menurutnya mencapai Rp 50.000.000," jelas Bayu.

Saat ditanyai Bayu, kenapa tersangka tidak jera untuk berbisnis narkoba, padahal sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara, jawaban tersangka membuat hadirin yang berada dilokasi pers rilis mengenyitkan dahi.

"Saya tidak bisa kerja lain pak. Ini saja yang saya bisa," ujar tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/H)