BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama eksekutif dan Bank Kalteng Cabang Kapuas, Selasa, 29 Agustus 2023.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Darwandie diikuti sejumlah anggota, sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar, Kepala BPKAD, Yan Hendri Ale dan Bagian Hukum Setda Kapuas, serta dihadiri Pemimpin Bank Kalteng Cabang Kapuas, Emilia Santi.
"Sesuai jadwal Banmus hari ini kita gelar rapat membahas draft Raperda tentang Perubahan
Ke-3 atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kapuas pada Bank Kalteng," kata Darwandie.
Rapat hari ini secara esensial itu adalah melakukan pencermatan dan telaah terhadap draf Raperda tersebut dan dibahas alasan dilakukan perubahan atas Perda tersebut.
"Kita berupaya untuk melakukan dukungan regulasi terhadap implementasi peraturan OJK nomor 12 tahun 2020, yang mengharuskan PT Bank Kalteng wajib memiliki modal dasar Rp3 triliun dengan batasan waktu hingga 23 Desember 2024," ucapnya.
--page
Oleh karena itu, dengan waktu yang sangat singkat ini pihaknya mencoba untuk mengikuti hal itu. Dalam hal ini, inilah bentuk dukungan DPRD kepada Bank Kalteng.
Sehingga, bisa segera merealisasikan penyertaan modal tersebut, agar nanti Kapuas menjadi salah satu bagian pemegang modal juga yang mendukung modal Bank Kalteng.
"Perda itu dirubah akibat Perda nomor 8 tahun 2011 itu skema pembayaran sampai tahun 2028, nah sementara OJK menetapkan batas waktu 2024 maka harus disesuaikan," jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)









