SEKRETARIS DPRD Kota Banjarmasin, Fathurrahim menyebut Mendagri telah membatalkan Perda tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi.
“Selain itu ada tiga Perda lain juga terancam dibatalkan,” ujar Faturrahim, Kamis (7/4/2016).
Dia mengaku belum tahu penjelasan kenapa Perda Nomor 23 tahun 2011 itu dibatalkan.
Demikian pula tiga Perda lain yang dinyatakan juga lagi proses.
“Kita belum dapat salinan surat pembatalan Perda itu dari Kemendagri,” akunya.
Nantinya kalau salinan asli surat resmi pembatalan Perda sudah didapatkan, maka akan diagendakan rapat paripurna.
“Pencabutan Perda harus melalui rapat paripurna,” bebernya.
Kabarnya diantara tiga Perda yang terancam dibatalkan adalah Perda 27 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.
“Yang lainnya saya belum dapat infonya dan kita masih menunggu informasi dari pemerintah kota,” ujarnya.
Ketua Badan Legislasi DPRD Banjarmasin, Noval menyatakan kalau benar adanya Perda dibatalkan, maka itu sebagai evaluasi bagi eksekutif dan dewan untuk pembuatan peraturan selanjutnya.
“Kita tidak ingin mempolemik Perda yang dibuat pada masa lalu, kenapa dibatalkan, yang penting sekarang ini peraturan yang ingin dibuat harus dikonsultasikan dengan benar,” kata politisi Hanura itu.
Saat kepemimpinannya di Baleg, diterapkan sistem konsultasi yang intensif bagi pembuatan Perda hingga ke pemerintahan pusat, bahkan dilakukan uji publik.
“Yang kita harapkan jangan sampai lagi saat pembentukan Pansus ditunjuk orang yang bukan ahlinya atau komisi yang bukan membidanginya, ini yang membuat Perda itu kurang berkualitas,” paparnya. (Ant/B-6)








