SEKRETARIS DPRD Kota Banjarma­sin, Fathurrahim menyebut Men­dagri telah membatalkan Perda tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi.


“Selain itu ada tiga Perda lain ju­ga terancam dibatalkan,” ujar Fa­turrahim, Kamis (7/4/2016).

Dia mengaku belum tahu pen­jelasan kenapa Perda Nomor 23 tahun 2011 itu dibatalkan.


Demikian pula tiga Perda lain yang dinyatakan juga lagi proses.


“Kita belum dapat salinan su­rat­ pembatalan Perda itu dari Ke­mendagri,” akunya.


Nantinya kalau salinan asli su­rat resmi pembatalan Perda su­dah didapatkan, maka akan diagendakan rapat paripurna.


“Pencabutan Perda harus mela­lui rapat paripurna,” bebernya.


Kabarnya diantara tiga Perda yang terancam dibatalkan adalah Perda 27 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.


“Yang lainnya saya belum dapat in­fonya dan kita masih menung­gu­ informasi dari pemerintah ko­ta,” ujarnya.


Ketua Badan Legislasi DPRD Banjarmasin, Noval menyatakan ka­lau benar adanya Perda diba­talkan, maka itu sebagai evaluasi bagi eksekutif dan dewan untuk pembuatan peraturan selanjutnya.


“Kita tidak ingin mempolemik Per­da yang dibuat pada masa la­lu, kenapa dibatalkan, yang pen­ting sekarang ini peraturan yang ingin dibuat harus dikonsultasi­kan dengan benar,” kata politisi Hanura itu.


Saat kepemimpinannya di Ba­leg­, diterapkan sistem konsultasi yang intensif bagi pembuatan Perda hingga ke pemerintahan pusat, bahkan dilakukan uji publik.


“Yang kita harapkan jangan sam­pai lagi saat pembentukan Pan­sus ditunjuk orang yang bu­kan ahlinya atau komisi yang bu­kan membidanginya, ini yang membu­at Perda itu kurang berkualitas,” paparnya. (Ant/B-6)