BORNEONEWS, Palangka Raya - Terduga pelaku penggelapan dana Yayasan Tambuha Sinta yang ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng diketahui bernama Khoirul Abadi, 40. Dia akan menjalani proses penyidikan di Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Palangka Raya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Purnama Barus didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Devy Firmansyah mengatakan, dia ditangkap di kediaman mertuanya, daerah Ciledug Tangerang, Banten, saat sedang tidur, pada Senin (11/4/2016) malam.
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan Yayasan Tambuha Sinta, Jalan Rajawali Palangka Raya yang dikuasakan kepada Staf Yayasan, Rini Nur Wahyuni, pada 2 November 2015.
Yayasan tersebut, bergerak dibidang penyaluran dana CSR dari perusahaan PT Kalimantan Sumber Kencana bidang Tambang dan Batu Bara. Khoirul Abdi menggelapkan dana yayasan sebesar Rp1,695 miliar.
Perbuatannya itu dilakukan ketika ia menjabat sebagai bendahara. Pasca terendus melakukan penyelewengan dana, Khoirul berhenti kerja sekitar November 2015.
"Dia menjabat sebagi bendahara sekitar empat tahun sejak 2010. Dari hasil audit mulai 1 Januari 2014 sampai 31 Desember 2014, pihak yayasan mencium adanya ketidakberesan dalam mengelola anggaran," kata Purnama Barus.
Dari hasil audit itulah diketahui jika Khoirul menggelapkan dana. Sebelum dilaporkan, pihak yayasan sebenarnya lebih dulu melakukan langkah mediasi.
Kala itu, Khoirul membuat surat pernyataan yang intinya sanggup mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu beberapa bulan. Namun faktanya, janjinya tidak bisa dipenuhi. Dia juga sempat tidak hadir ketika dipanggil penyidik.
"Ketika dulu kita panggil sebagai saksi, dia hadir. Kemudian ketika ditemukan bukti-bukti, apalagi didukung surat pernyatan tersangka, mulai susah dihubungi. Sehingga kami lakukan proses penyidikan," ungkapnya.
Dia menuturkan, Khoirul berhenti dari yayasan sekitar November 2015 atau ketika hasil audit keluar. Kemudian dia pindah ke Jakarta.
Purnama Barus menambahkan, modus penggelapan yang dilakukan Khoirul yakni melakukan pencairan cek, tapi tandatangan pihak yayasan yang berwenang hanya di scan saja. Khoirul beralasan itu dilakukan karena pihak yang berwenang susah dihubungi, sementara operiasonal terus berjalan. (BUDI YULIANTO/m)


