BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pasangan suami istri atau Pasutri berinisial IR (30) dan M (16) warga Kecamatan Mantangai menjadi korban pembunuhan di wilayah Kecamatan Timpah.
Terungkap, terduga pelakunya adalah seorang pria berinisial SW (43) warga Bukit Batu, Kota Palangka Raya, yang mana kini telah diamankan di Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra dan Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto membeberkan motif dan kronologis kejadian tersebut saat press rilis pada Rabu sore, 13 September 2023.
"Motifnya sakit hati, tersinggung atas omongan dari para korban karena dikatakan bahwa pelaku itu dukun palsu," katanya dalam pres rilis.
Kapolres menjelaskan kejadian itu berawal saat kurang lebih dua bulan lalu orangtua korban perempuan mendatangi pelaku bersama korban laki-laki dan korban perempuan dikarenakan pelaku terkenal mempunyai keahlian bisa menyembuhkan penyakit (dukun).
--page
Kemudian, kedatangan selanjutnya hanya kedua korban yang datang menemui pelaku tersebut dan meminta agar bisa cepat punya anak dan bisa kaya raya, mengingat sudah beberapa tahun menikah belum diberikan keturunan.
"Lalu pelaku menawarkan apabila keinginannya mau dikabulkan syaratnya harus berhubungan intim dengan pelaku di depan suami korban, kemudian syarat dari pelaku dipenuhi dan dilakukan hubungan intim pada pagi hari saat istri pelaku tidak berada di rumah pelaku," ucapnya.
Alhasil, beberapa waktu kemudian korban perempuan benar hamil, namun untuk permintaan menjadi kaya tidak terkabulkan, sehingga para korban menanyakan janji yang sudah dijanjikan pelaku kepada korban.
"Serta mengatakan bahwa pelaku adalah dukun palsu, sehingga pelaku tersinggung," tuturnya.
Selanjutnya, kedua korban diajak ketemu oleh pelaku di Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok, Kecamatan Timpah, sesaat setelah ketemu terjadi cekcok dan perkelahian antara korban laki-laki dan pelaku.
--page
"Saat keduanya berkelahi korban perempuan berusahaa melerai namun korban perempuan terkena pukulan hingga pingsan pelaku lanjut memukul korban laki laki dan melukai dengan senjata tajam, saat korban laki-laki meninggal," bebernya.
Pelaku membawa korban laki-laki sekitar 500 meter dari TKP dan dibuang di selokan tertutupi semak.
"Sedangkan, untuk korban perempuan kemudian dibawa kurang lebih 1 km dari TKP, saat di tengah perjalanan korban perempuan sadar dan pelaku melakukan melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada korban perempuan selesai berhubungan badan layaknya suami istri korban perempuan berusaha lari," jelasnya.
Pelaku mengejar korban perempuan dan langsung mengambil 1 buah balok kayu dan langsung memukulnya sehingga mengenai kepala bagian belakang korban perempuan sebanyak 1 kali yang membuat korban perempuan jatuh tertelungkup di pasir.
"Setelah itu pelaku memeriksa keadaan korban perempuan yang mana tidak terdapat nafas dan detak jantung, setelah itu pelaku menggendong tubuh dari korban perempuan menuju areal rawa yang terdapat semak-semak tidak jauh dari titik jatuh korban perempuan dan pelaku meletakan tubuh korban perempuan dengan posisi berbaring miring serta pelaku tutupi dengan rumput semak-semak," imbuhnya.
--page
Hingga kasus ini terungkap, yang mana pelaku diamankan polisi di wilayah Kota Palangka Raya pada Selasa, 12 September 2023. (DODI RIZKIANSYAH/J)









