BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial SW (43) warga Bukit Batu, Kota Palangka Raya ditangkap polisi karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Pasangan suami istri atau Pasutri berinisial IR (30) dan M (16) warga Kecamatan Mantangai.
Dari peristiwa berdarah yang terjadi di wilayah Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok, Kecamatan Timpah ini, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra dan Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto dalam press rilis pada Rabu sore, 13 September 2023.
Kapolres menyampaikan pelaku akan dikenakan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana.
Juncto tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana juncto tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
--page
"Ancaman hukuman, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup atau hukuman mati," kata AKBP Kurniawan Hartono.
Sebelumnya, dibeberkan motif kasus ini adalah sakit hati, tersinggung atas omongan dari para korban karena dikatakan bahwa pelaku itu dukun palsu.
Kapolres menjelaskan kejadian itu berawal saat kurang lebih dua bulan lalu orangtua korban perempuan mendatangi pelaku bersama korban laki-laki dan korban perempuan dikarenakan pelaku terkenal mempunyai keahlian bisa menyembuhkan penyakit (dukun).
Kemudian, kedatangan selanjutnya hanya kedua korban yang datang menemui pelaku tersebut dan meminta agar bisa cepat punya anak dan bisa kaya raya, mengingat sudah beberapa tahun menikah belum diberikan keturunan.
"Lalu pelaku menawarkan apabila keinginannya mau dikabulkan syaratnya harus berhubungan intim dengan pelaku di depan suami korban, kemudian syarat dari pelaku dipenuhi dan dilakukan hubungan intim pada pagi hari saat istri pelaku tidak berada di rumah pelaku," ucapnya.
--page
Alhasil, beberapa waktu kemudian korban perempuan benar hamil, namun untuk permintaan menjadi kaya tidak terkabulkan, sehingga para korban menanyakan janji yang sudah dijanjikan pelaku kepada korban.
"Serta mengatakan bahwa pelaku adalah dukun palsu, sehingga pelaku tersinggung," tuturnya.
Selanjutnya, kedua korban diajak ketemu oleh pelaku di Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok, Kecamatan Timpah, sesaat setelah ketemu terjadi cekcok dan perkelahian antara korban laki-laki dan pelaku.
"Saat keduanya berkelahi korban perempuan berusahaa melerai namun korban perempuan terkena pukulan hingga pingsan pelaku lanjut memukul korban laki laki dan melukai dengan senjata tajam, saat korban laki-laki meninggal," bebernya.
Pelaku membawa korban laki-laki sekitar 500 meter dari TKP dan dibuang di selokan tertutupi semak.
--page
"Sedangkan, untuk korban perempuan kemudian dibawa kurang lebih 1 km dari TKP, saat di tengah perjalanan korban perempuan sadar dan pelaku melakukan melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada korban perempuan selesai berhubungan badan layaknya suami istri korban perempuan berusaha lari," jelasnya.
Pelaku mengejar korban perempuan dan langsung mengambil 1 buah balok kayu dan langsung memukulnya sehingga mengenai kepala bagian belakang korban perempuan sebanyak 1 kali yang membuat korban perempuan jatuh tertelungkup di pasir.
"Setelah itu pelaku memeriksa keadaan korban perempuan yang mana tidak terdapat nafas dan detak jantung, setelah itu pelaku menggendong tubuh dari korban perempuan menuju areal rawa yang terdapat semak-semak tidak jauh dari titik jatuh korban perempuan dan pelaku meletakan tubuh korban perempuan dengan posisi berbaring miring serta pelaku tutupi dengan rumput semak-semak," imbuhnya.
Hingga kasus ini terungkap, yang mana pelaku diamankan polisi di wilayah Kota Palangka Raya pada Selasa, 12 September 2023. (DODI RIZKIANSYAH/J)









