BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini meminta warga setempat membuang sampah tepat waktu.
"Ini untuk mencegah penumpukan di TPS yang menyebabkan bau tak sedap, buang tepat waktu supaya sampahnya ikut terangkut oleh petugas kebersihan," katanya, Senin, 18 September 2023.
Merujuk pada Peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan, maka jadwal membuang sampah mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.
"Pembuangan sampah sudah diatur jadwalnya, untuk pembuangan di TPS sudah jelas dilarang membuang sampah dari jam 7 pagi sampai jam 16.00 sore," sebutnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya menginginkan Kota Palangka Raya pada siang hari clear and clean dari sampah. Sehingga hal tersebut tidak menganggu lalu lintas di jalan.
--page
"Karena jika masyarakat yang sampah dibuang pada siang hari maka otomatis petugas kebersihan akan bekerja dan itu akan mengganggu lalu lintas," ujarnya. (HENDRI/J)









