Meski Raperda Organisasi dan Tata Kerja Dispora tidak mendapat persetujuan dari Mendagri RI karena bertentangan dengan undang-undang per 19 November 2015, roda pemerintahan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Palangka Raya terus berjalan. 


Bahkan, Pemprov Kalteng melalui Pj Gubernur Hadi Prabowo tidak menyetujui adanya anggaran untuk Dispora Kota Palangka Raya.

DPRD Kota Palangka Raya selaku pelaksana fungsi legislasi dan pengawas, juga tidak berani terang-terangan menyebut Dispora sebagai organisasi pemerintahan yang ilegal. Bahkan, mereka membiarkan dinas tersebut beroperasional meskipun dasar hukumnya tidak ada, seperti sudah disebut Gubernur Kalteng dan Mendagri tadi. 


Berdasar informasi yang dihimpun Borneonews, usulan anggaran Dispora tidak pernah dibahas oleh Komisi C saat pembahasan APBD 2016.


Dari sisi pemerintahan dan keuangan, Ketua Komisi A DPRD Kota, Riduanto yang membidangi masalah pemerintahan itu saat ditanya Borneonews mengenai status Dispora tersebut masih enggan memberikan komentar. Riduanto lebih menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang sedang berjalan ketimbang memberi komentar terlebih dahulu. 


Sementara itu, dalam rekomendasi DPRD terhadap LKPj Walikota 2015, tidak dikupas tuntas dalam rekomendasi itu mengenai keberadaan Dispora yang masih bermasalah dari sisi dasar hukumnya. Bahkan pihak dewan masih malu-malu menyebut Dispora. 


“DPRD meminta kepada Pemkot Palangka Raya untuk menelusuri sejauh mana proses legalitas salah satu struktur organisasi SKPD di Kota Palangka Raya,” bunyi rekomendasi butir ke 20 yang disampaikan Diu Husaini selaku juru bicara DPRD pada Paripurna Selasa (12/4). 


Terpisah, Sekretaris Dispora Palangka Raya, Kadarismanto menyebut pada tahun 2016 ini, pihaknya telah meprogramkan sejumlah kegiatan yang didanai dari APBD Kota 2016. Kegiatan itu di antaranya seleksi pasukan pengibar bendera (Paskibra) dan Jambore Nasional. 

(RZ/B-12)