PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menangkap dan resmi menetapkan tiga tersangka tindak penganiayaan tragedi berdarah di kebun sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy pada membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut saat dikonfirmasi via telepon, Selasa, 19 September.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum telah melaksanakan pemeriksaan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap tiga tersangka.

Mereka, yakni berinisial D, HT dan H alias Cuncun. Ketiganya kena dugaan Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Dikarenakan kondisi ketiga tersangka sedang mengalami luka berat, maka mereka saat ini masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya. Mereka dikawal anggota Rumkit Bhayangkara secara intensif, hingga kondisinya dinyatakan membaik.

--page

Sementara itu, pemeriksaan terus dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah terkait tragedi berdarah yang menewaskan Saudi.

"Ketiga tersangka selama menjalani perawatan di Rumah sakit Bhayangkara dijaga atau dikawal dari anggota Ditsamapta Polda Kalteng,” Pungkasnya. (PATHUR/J)