KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus seorang perempuan berinisial EK (31) warga Cindai Alus, Kalsel karena kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Pelaku ditangkap personel di warung Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat pada 19 September 2023.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan hasil pengembangan.

"Saat pelaku diamankan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,17 gram," kata AKP Subandi, Rabu, 20 September 2023.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa dua buah plastik klip kosong, dan satu buah tempat bedak warna orange.

--page

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI/H)