PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Tertib Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) ke DPRD setempat.

Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto menyampaikan bahwa Raperda ini dirancang dengan tujuan untuk memperkuat peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari berbagai potensi gangguan serta ancaman.

Menurut Berlianto, Raperda Trantibum ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk penegakan peraturan daerah, pengawasan lingkungan, serta pencegahan tindak kriminal.

"Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat Palangka Raya," katanya, Jumat, 29 September 2023.

Dia juga menambahkan bahwa usulan ini telah melalui berbagai kajian mendalam dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, organisasi non pemerintah dan akademisi.

--page

Dalam sidang paripurna DPRD yang diadakan beberapa waktu lalu, usulan Raperda Trantibum ini akan dibahas secara mendalam oleh anggota dewan.

Diharapkan, melalui dialog konstruktif antara DPRD dan pemerintah kota, akan dihasilkan peraturan daerah yang dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

"Kita akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya seputar usulan Raperda Trantibum ini di DPRD Palangka Raya," pungkasnya. (HENDRI/J)