ALBAR Djafar (37) warga Gang Hidayah, Jalan Jenderal Sudirman Km 21, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja, PT Columbindo Perdana (CP).


Albar dilaporkan atas kasus penggelapan uang perusahaan pada 20 Februari lalu.


“Jumlah uangnya kalau tidak salah Rp 4,8 juta. Dan itu uang angsuran pembayaran nasabah,” ujar Ismail, salah satu karyawan PT CP, Jumat (15/4/2016). 


Terungkapnya penggelapan itu bermula dari hasil audit yang dilakukan perusahaan. Perusahaan pun memilih menempuh jalur hukum.

Penggelapan itu terjadi saat terlapor menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu di PT CP. 


Tim audit menemukan adanya penyelewengan angsuran nasabah, yang tidak disetorkan ke perusahaan. 

Terlapor pun langsung dipanggil, guna mempertanggungjawabkan ulahnya tersebut.


“Awalnya terlapor berjanji mengganti uang perusahaan tersebut, namun hingga kini belum dibayar,” kata Ismail.

Itulah yang membuat perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotim. Hal ini dilakukan agar terlapor bisa mengembalikan uang

tersebut, dan untuk hukuman yang akan dijalani diserahkan prosesnya ke polisi.(MH/B-11)