BORNEONEWS, Palangka Raya - Untuk menghindari gangguan kesehatan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai pemerintahan lainnya, dari Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan penyakit lainnya akibat kabut asap.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo menyampaikan pembatasan jam kerja serta pengurangan aktivitas diluar ruangan.
Ia mengatur bahwa semua harus fleksibel menyesuaikan kondisi cuaca kabut asap yang terjadi. Komponen asap kebakaran hutan terdiri atas gas, partikulat dan uap. Masing-masing dari komponen asap tersebut tentu memiliki dampak terhadap kesehatan. Oleh karena itu, prinsip pencegahan sangat diperlukan.
"Untuk jam kerja kantor, juga bisa diundur semunya bisa fleksibel," ucapnya, Minggu, 1 Oktober 2023.
Hal tersebut juga, ia beritahukan dan sudah dikeluarkan surat edaran oleh sekretaris daerah (Sekda) beberapa hari yang lalu. Menurutnya kondisi cuaca dan kabut asap berbeda-beda setiap daerah, tidak bisa disamakan.
--page
Untuk penanganannya hampir sama seperti pandemi Covid-19 terdahulu. Terutama dalam hal membatasi aktivitas. Ia rekomendasi bagi pekerja pemerintahan
usahakan sedapat mungkin bekerja di dalam ruangan. Kemudian gunakan masker saat keluar ruangan sebagai alat pelindung diri.
"Semua daerah berbeda-beda ada yang cuaca dan udara tidak sehat, juga masih sedang, ada yang masih sehat. Dan yang tidak sehat menyesuaikannya lah. Sama proses menangani pandemi covid-19 dulu lah," tandasnya. (MARINI/H)









