KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Kabupaten Katingan menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.

Penetapan atatus tanggap darurat Karhutla ini mengemuka saat dilaksanakan rapat evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di ruang rapat Bupati Katingan, Senin, 2 Oktober 2023.

Pj Bupati Katingan, Saiful memimpin rapat ini dan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Kabag Ops Polres Katingan AKP Retno, Dandim 1019 Katingan Letkol Inf Anggun Wuriyanto, Kasat Pol PP Pimanto dan sejumlah kepala OPD termasuk para camat yang ada di Kabupaten Katingan.

Hadir pula perwakilan dari Balai PIKHL Kalimantan, SPTN wilayah 3 Sebangau, SPTN wilayah 2 Bukit Raya Bukit Baka, Dinas Kehutanan dalam hal ini UPT KPHP Katingan Hilir termasuk Manggala Agni.

Pada rapat tersebut sejumlah perwakilan termasuk Pj Bupati Katingan melakukan penandatanganan terkait dokumen status tanggap darurat bencana Karhutla.

--page

"Status tanggap darurat bencana Karhutla di Kabupaten Katingan berlaku mulai hari ini, dan 14 hari kedepan akan dievaluasi," tutur Pj Bupati Katingan, Saiful.

Menurutnya dengan ditetapkannya status tanggap darurat bencana Karhutla itu maka kegiatan yang bakal dilaksanakan dapat  menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) APBD Kabupaten Katingan.

Dalam beberapa hari terakhir langit di sejumlah wilayah di Katingan terus dikurung kabut asap terutama pada pagi dan sore hari.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Katingan sebelumnya telah menyatakan bahwa udara di Katingan sudah masuk kategori sangat tidak sehat, sehingga warga diimbau menggunakan masker terutama saat beraktivitas di luar rumah. (ABDUL GOFUR/J)