BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng, Agustan Saining menyampaikan bahwa pihaknya rutin melakukan monitoring di setiap hutan yang ada di wilayah Kalteng. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi pembalakan kayu.
Pembalakan kayu dengan melakukan penebangan, pengangkutan dan penjualan merupakan bentuk ancaman faktual di sekitar hutan yang tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
"Sepanjang ada kegiatan monitoring, maka aman-aman saja. Memang kita ada diminta semacam keterangan saksi ahli dari pihak kepolisian, kita bantu," ucapnya, Senin, 2 Oktober 2023.
Terkait adanya surat beredar dari masyarakat Murung Raya menyangkut ilegal loging, dirinya mengatakan kalau informasi lisan sudah sampai. Namun untuk tertulis, belum ada.
"Belum ada surat tertulis sampai ke kantor. Kalau ada, maka bisa langsung kami tindak lanjuti," katanya.
--page
Dirinya juga menginformasikan bahwa di Murung Raya, pihaknya ada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dishut Provinsi Kalteng. Selain itu, terdapat pula Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Murung Raya. (MARINI/Y)









