BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas dari Bea Cukai Palangka Raya terus berupaya mengintensifkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Terbaru, pihaknya menyita 52.000 batang rokok ilegal.
"Pengungkapan kasus ini didasarkan pada informasi intelijen yang kuat. Setelah mendapat informasi, petugas segera bergerak menuju wilayah Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya," kata Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dia menuturkan, jumlah batang rokok ilegal yang disita itu merupakan hasil penindakan terhadap seorang laki-laki berinisial S. Dalam kasus ini, pihaknya memastikan bahwa akan memberlakukan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, 52.000 batang rokok ilegal itu berasal dari salah satu gudang jasa ekspedisi. Diperkirakan, harga barang yang yang disita mencapai Rp65,2 juta dengan nilai cukai sebesar Rp34,7 juta
Asep Komara melanjutkan, dengan terbuktinya memiliki barang tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
--page
"Tersangka dalam kasus ini setuju untuk membayar sanksi denda sebesar tiga kali nilai cukai barang, yaitu sejumlah Rp104,3 juta," pungkasnya. (PATHUR/Y)









