PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan, melalui DLHK Seruyan  menggelar kick off meeting penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Kegiatan dibuka  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Seruyan Adhian Noor, mewakili Pj Bupati Seruyan, bertempat di Aula Bappedalitbang Seruyan, Selasa, 3 Oktober 2023

Pj Bupati Seruyan  dalam sambutan disampaikan  yang disampaikan Adhian Noor mengatakan, pada pasal 2 Perpres Nomor 59/2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan disebutkan bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia adalah pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat.

Peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, kualitas lingkungan hidup, kualitas hidup, pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola.

Dengan demikian, TPB atau Sustainable Development Goals (SDGs) sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam mencapai visi Indonesia 2045.

--page

“Pemda diharapkan ikut mendukung pencapaian TPB melalui pembuatan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD, “ katanya.

Selanjutnya berdasarkan regulasi  yang ada, pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayahnya,

Selain itu, upaya-upaya pembangunan berkelanjutan melalui implementasi KLHS dikuatkan dengan muatan-muatan tata kelola lanskap berkelanjutan, strategi pembangunan rendah karbon, dan memiliki orientasi pada pembangunan hijau

“Bentuk dari analisis pembangunan berkelanjutan inilah yang disusun dalam sebuah laporan yaitu KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD, “ urainya.  

Kemudian,  KLHS RPJMD Kabupaten Seruyan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Seruyan Tahun 2018-2023 dan telah selesai, maka Pemerintah Kabupaten Seruyan wajib menyusun KLHS RPJMD dan RPJPD Kabupaten Seruyan untuk periode selanjutnya. (FAHRUL/H)