PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Palangka Raya mengadakan apel pagi, dengan mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) terbaru. 

Penggunaan PDL ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: SEK-UM.01.01-825 tanggal 21 September 2023 mengenai ketentuan penggunaan Pakaian Dinas ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam amanatnya pada apel pagi, Kalapas Perempuan Palangka Raya, Sri Astiana, menyampaikan rasa syukur karena semua pegawai dapat hadir pada apel pagi ini dan menggunakan PDL lengkap. 

"Syukur Alhamdulillah pada pagi ini kita perdana melaksanakan apel pagi dengan menggunakan PDL terbaru lengkap, sesuai dengan arahan dari sekretaris jenderal Kemenkumham," katanya, Kamis, 5 Oktober 2023.

Setelah berakhirnya apel pagi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama semua pegawai. Hal ini menunjukkan semangat kesatuan dan kedisiplinan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palangka Raya dalam mengikuti ketentuan terbaru terkait pakaian dinas lapangan.

--page

"Saya juga mengecek kelengkapan dan kerapian seragam yang dikenakan pegawai, dengan tujuan sebagai upaya agar para petugas lapas perempuan kelas II A Palangka Raya bisa tetap disiplin," pungkasnya. (PATHUR/J)