PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Razia pajak dan restribusi daerah di Koppi A'long, Jalan Janah Jari, Palangka Raya diwarnai berselisih tegang antara pemilik usaha dan Kepala BPPRD Emi Abriyani dan Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto.

Akibat tempat usaha tersebut tidak taat terhadap pajak dan pemilik usaha Wajib Pajak (WP) Supriyadi dan Anggi tersebut bersikukuh agar nominal uang pembayaran pajak tidak ingin sesuai yang dianjurkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya atas pertimbangan bayar listrik, gajih karyawan dan sebagainya.

Namun, pihak BPPRD dan Satpol PP Palangka Raya tetap melayangkan surat tagih pajak ditempat usaha tersebut. Atas dasar telah menunggak selama kurang lebih 10 bulan.

Kepala BPPRD Kota Palangkaraya Emi Abriyani menganggap pemilik usaha masih kurang kesadarannya untuk taat terhadap pajak.

"Ada kafe berikan surat tagih bayar, ternyata tidak dibayar dari bulan Januari 2023 sampai Oktober 2023 ini. Sehingga, bersama pak Kasatpol PP melakukan penagihan, dan memang wajib pajak tersebut masih kurang kesadarannya," katanya, Sabtu, 14 Oktober 2023.

--page

Emi juga menyampaikan, setelah berdiskusi dengan pemilik usaha Koppi A'long, pihaknya membicarakan secara baik-baik untuk mencairkan suasana. Agar masing-masing pihak tidak salah paham dan presepsi. Ia juga mengharapkan, pemilik usaha agar sadar terhadap kewajibannya kepada daerah. 

"Sehingga, tadi kita lakukan baik pembinaan atau omongin agar pelaku usaha ini sadar wajib pajak," tandasnya. (MARINI/H)