BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah disepakati dan disetujui.
Hal itu setelah dilakasanakan sidang paripurna ke- 6 masa persidangan I yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kapuas, kemarin.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes didampingi Wakil Ketua II Evan Rahman Sahputra dan diikuti sejumlah anggota dewan.
Sedangkan, dari pihak eksekutif dihadiri Sekda Kapuas, Septedy turut dihadiri unsur forkopimda, Staf Ahli Bupati, para asisten, kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas dan lainnya.
Sidang itu beragendakan tentang penyampaian laporan atas hasil pembahasan oleh Bapemperda terhadap Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sekaligus persetujuan dan penandatanganan kesepakatan itu.
--page
"Iya, Raperda Kapuas tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah disetujui," kata Yohanes, Jumat, 20 Oktober 2023.
Sementara, Sekda Kapuas, Septedy saat menyampaikan sambutan tertulis dari Pj Bupati Kapuas bahwa berdasarkan pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi.
Subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Setelah melalui mekanisme dan tahapan-tahapan pembahasan kini telah rampung dibahas oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas bersama tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yaitu Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan dapat diterima serta disetujui oleh dewan,” ucap Septedy.
Ditetapkannya Rancangan Perda Kabupaten Kapuas tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda Kabupaten Kapuas adalah berkat kerjasama yang baik yang telah dibina selama ini.
--page
"Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kapuas, Bapemperda DPRD Kapuas, anggota dewan serta tim dari Pemerintah Kabupaten Kapuas yang telah mencurahkan pikiran dan tenaga, sehingga 1 buah Raperda dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas," pungkasnya. (DODI/H)









