SAAT ini kesadaran masyarakat yang memiliki usaha sangat rendah dalam membayar pajak, khususnya bagi mereka yang memiliki usaha warung makan dan minuman, termasuk sarang burung walet.
Rencana Dinas Pendapatan Kabupaten Kapuas akan memasang stiker wajib bertuliskan ‘restoran/rumah makan ini belum melunasi pajak daerah’.
Stiker ini nanti akan dipasang di depan restoran atau warung dan tidak boleh dilepas sebelum pajaknya dilunasi.
“Bagi pemilik usaha restoran, warung makan, dan sarang burung walet yang belum bayar pajak maka akan disegel mengunakan stiker berlogo khusus,” ucap Sekretaris Dinas Pendapatan Kapuas, Saiful Rahman, Rabu (20/4/2016).
Penyegelan ini dilakukan sesuai Perda No 15 Tahun 2010. Nantinya tim dispenda akan melibatkan polisi dan jaksa untuk menertibkan pengusaha yang tidak membayar pajak.
Dia menjelaskan sebenarnya para pemilik usaha sudah diberi kebebasan membayar pajak sendiri ke kantor, tapi kebanyakan malah pilih tidak membayar.
“Padahal dengan taat membayar pajak maka membantu pembangunan daerah, karena uang pajak untuk pembangunan jalan, jembatan, dan lainnya,” tegasnya.
Dia berharap pendapatan dari sektor pajak tentu bisa dipungut, sehingga uangnya bisa digunakan untuk membangun.
Saat ini Pemkab Kapuas terus menggali potensi pajak. Dia menjelaskan uang pajak yang selama ini dibayat ke pemerintah akan dikembalikan ke masyarkat dengan bentuk lain, tapi tujuannya guna membangun daerah dan secara otomatis akan membuat perekonomian menjadi bagus.
“Kalau kita sadar membayar pajak tentu sumbangsinya untuk pembanguna,” sebutnya.
Hanya saja kendala yang dihadapi saat ini dalam pemungutan pajak, khususnya dari sarang burung walet, dimana para pemilik kebanyakan bukan warga Kapuas, sehingga susah untuk dipungut. Jadi solusinya jika tidak bayar harus disegel. (B-6)


