SAAT ini kesadaran ma­syarakat yang me­mi­liki usaha sangat rendah dalam memba­yar pajak, khususnya bagi mereka yang memiliki usaha wa­rung makan dan minum­an­, termasuk sarang burung wa­let.


Rencana Dinas Pendapatan Kabupaten Kapuas akan memasang stiker wajib bertulis­kan­ ‘restoran/rumah makan ini belum melunasi pajak daerah’.


Stiker ini nanti akan dipasa­ng di depan restoran atau warung dan tidak boleh dilepas se­belum pajaknya dilunasi.


“Bagi pemilik usaha resto­ran, warung makan, dan sa­rang burung walet yang be­lum bayar pajak maka akan disegel mengunakan sti­ker berlogo khusus,” ucap Sekretaris Dinas Pendapatan Ka­puas, Saiful Rahman, Rabu (20/4/2016).


Penyegelan ini dilakukan se­suai Perda No 15 Tahun 2010. Nantinya tim dispenda akan melibatkan polisi dan jak­sa untuk menertibkan pengusaha yang tidak mem­ba­yar pajak.


Dia menjelaskan sebenar­ny­a para pemilik usaha sudah diberi kebebasan membayar pajak sendiri ke kantor, tapi ke­banyakan malah pilih tidak membayar.


“Padahal dengan taat membayar pajak maka membantu pembangunan daerah, kare­na­ uang pajak untuk pemba­ngunan jalan, jembatan, dan lainnya,” tegasnya.


Dia berharap pendapatan dari sektor pajak tentu bisa di­pungut, sehingga uangnya bi­sa digunakan untuk mem­ba­ngun.


Saat ini Pemkab Kapuas terus menggali potensi pajak. Dia menjelaskan uang pajak yang selama ini dibayat ke pemerintah akan dikembali­kan ke masyarkat dengan ben­tuk lain, tapi tujuannya gu­na membangun daerah dan secara otomatis akan mem­buat perekonomian men­jadi bagus.


“Kalau kita sadar memba­yar pajak tentu sumbangsi­nya untuk pembanguna,” sebutnya.


Hanya saja kendala yang di­hadapi saat ini dalam pemungutan pajak, khususnya dari sarang burung walet, dimana para pemilik kebanyak­an bukan warga Kapuas, sehingga su­sah untuk dipungut. Jadi so­lusinya jika tidak bayar ha­rus disegel. (B-6)