BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan atau DPKP Kota Palangka Raya Sugiyanto mengatakan bahwa tidak sembarangan Hewan Penular Rabies atau HPR bisa mendapatkan vaksin rabies. HPR harus memenuhi beberapa syarat lebih dahulu jika pemiliknya ingin mendapatkan vaksin rabies.
"Pemberian vaksinasi rabies kepada HPR tidak bisa dilakukan secara sembarangan," kata Sugiyanto pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Menurut Sugiyanto, ada sejumlah persyaratan bagi hewan yang akan diberikan vaksinasi rabies.
"Selain kondisinya sehat, minimal umur hewan lima bulan serta tidak sedang hamil atau menyusui," jelasnya lagi.
Suntikan anti rabies pada hewan, lanjut Sugiyanto, juga bisa mencegah risiko kematian pada manusia akibat gigitan hewan terinfeksi rabies.
--page
"Untuk itu jangan ragu untuk melakukan pemeriksaan jika memang terjadi gigitan hewan," tandasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/H)









