BORNEONEWS, Palangka Raya - OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner atau RDK Bulanan Oktober 2023 yang dilaksanakan full virtual pada Senin, 30 Oktober 2023.
"Karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis maka OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada@Perusahaan Pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia," kata Agusman.
OJK menurut Agusman telah meminta Akulaku Finance untuk melaksanakan tindakan pengawasan untuk memperbaiki proses bisnis sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
"Perusahaan dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan," tegasnya.
--page
Baik kepada debitur eksisting, lanjutnya, maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.(TESTI PRISCILLA/j)









