SEORANG pengusaha sawit di Sumatera Selatan penunggak pajak sebesar Rp3,7 miliar disandera dengan dititipkan di Rumah Tahanan Palembang sejak Jumat (22/4/2016) hingga enam bulan ke depan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel Samon Jaya di Palembang, mengatakan tersangka penunggak pajak berinisial EC merupakan Direktur sekaligus komisaris di PT SHS ditangkap di kediamannya Kamis (21/4/2016) malam di Medan, Sumatera Utara.
Tersangka ditangkap tim gabungan dari KPP Seberang Ulu Palembang dengan dibantu BIN dan Polisi.
“Ditjen Pajak sudah beberapa tahun melakukan proses negosiasi agar wajib pajak ini mau melunasi utang pajaknya. Namun, karena EC tetap ngotot tidak mau membayar akhirnya terpaksa dilakukan hukuman badan yakni penyanderaan (gijzeling) sesuai dengan UU,” ucap Samon.
Ia mengemukakan setelah dilakukan hukuman badan penyanderaan ini selama beberapa jam, tersangka menyatakan akan melunasi tunggakannya tersebut.
“Janjinya pada pukul 15.00 WIB hari ini, tersangka mau melunasi utang pajaknya. Jika tidak bisa lunas hari ini akan diurus pada Senin. Intinya sesuai UU, jika lunas langsung dibebaskan,” kata dia.
Sementara itu Penasihat Hukum Kuasa EC Cuaca Bangun mengatakan kliennya saat ini sedang berusaha mendapatkan pinjaman dari kerabat untuk melunasi utang pajak itu.(ANT/B-11)








