BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komite I DPD RI Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim atau kerap disapa Habib Banua mengunjungi Kantor KPU Kalteng, Senin, 6 November 2023.
Dalam kunjungan itu ia menekankan kepada KPU, yakni yang harus menjadi perhatian bersama seperti kesiapan pemilu sesuai ketentuan Pasal 22E UUD 1945 yangang mengatur bahwa tujuan Pemilihan Umum (Pemilu) tentang memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD serta anggota DPRD menggunakan asas langsung, jujur, bebas, umum, rahasia dan adil setiap lima tahun sekali.
"Dibutuhkan kesiapan yang matang demi kelancaran jalannya pesta demokrasi lima tahunan," katanya, Senin, 6 November 2023.
Kemudian, ia juga mengutarakan sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Ayat 6 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Untuk mewujudkan itu menurutnya dibutuhkan sinergisitas, solidaritas dan komitmen diantara penyelenggara Pemilu, pengawas Pemilu dan penegak hukum baik pusat dan daerah menjadi hal yang mutlak.
--page
"Masih ada hal-hal dan yang harus diperhatikan oleh KPU dan menjadi catatan tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan, oleh pihak KPU maupun Bawaslu dengan cepat agar Pemilu ini bisa terlaksana dengan baik dan sesuai harapan masyarakat," tandasnya. (MARINI/j)









