BORNEONEWS, Tamiang Layang - Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur ditetapkan sebagai salah satu unit kerja yang melaksanakan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia atau HAM tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HA.02.01 tahun 2023.
"Penyerahan Piagam Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Senin kemarin (6 November 2023," ungkap Kepala Rutan Tamiang Layang Arief Budi Prasetya, Rabu, 8 November 2023.
Penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Divisi Yankum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng Muhammad Mufid itu. diterima langsung oleh Arief Budi Prasetya.
"Keberhasilan ini menunjukkan kinerja pegawai Rutan Tamiang Layang sangat baik, atas hal tersebut, karena itu saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pegawai Rutan Tamiang Layang yang telah bekerja dengan maksimal sehingga mendapat penghargaan ini," ujarnya.
Selain bekerja maksimal, lanjut Arief, kerja sama dan saling bahu-membahu antar pegawai Rutan Tamiang Layang, menunjang terwujudnya berbagai fasilitas pelayanan publik yang baik dan sesuai standar pemenuhan HAM yang terimplementasi pada warga binaan dan masyarakat luar.
--page
Penetapan unit kerja yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM diharapkan dapat mendorong unit kerja lainnya di lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI untuk terus mengkoordinasikan, membina, mendorong dan melaksanakan pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada tahun berikutnya. (BOLE MALO/j)









