PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo berharap penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) tidak dibatasi maksimal 30 persen untuk kepentingan strategis lainnya.

Ia menjelaskan, perluasan DBH DR selain yang ada pada Permenkeu Nomor 216 tahun 2021, juga diperuntukkan untuk jalan desa sekitar hutan.

Termasuk untuk penanganan stunting sekitar hutan, pertanian sekitar hutan, energi dan kelistrikan sekitar hutan.

“(Serta) pendidikan di sekitar hutan dan program lainnya yang ada di sekitar kawasan hutan,” sebutnya saat mewakili gubernur Kalteng dalam ramah tamah bersama menteri LHK, Siti Nurbaya di Aula Jayang Tingang, Selasa malam, 7 November 2023.

--page

Sebagai informasi DBH dana reboisasi merupakan dana bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dan reboisasi.

Dana bagi hasil dana reboisasi salah satunya dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial. (HERMAWAN DP)