BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng memastikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU Kalteng dan Bawaslu Kalteng sudah sesuai aturan.
“Naskah perjanjian hibah ini telah disusun oleh Kesbangpol bersama-sama dengan BKAD sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Katma F. Dirun, Jumat, 10 November 2023.
Katma menyampaikan naskah perjanjian hibah telah disusun oleh Kesbangpol bersama-sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menyampaikan dana hibah dari rakyat melalui Pemprov Kalteng disalurkan kembali untuk kepentingan rakyat melalui KPU Kalteng dan Bawaslu Kalteng.
“(Semoga) ini bisa membawa manfaat yang banyak, dalam rangka kita menghidupkan kehidupan berdemokrasi di Kalteng khususnya guna menyukseskan kegiatan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024," tandasnya.
--page
Sebagai informasi total dana hibah yang diberikan dalam NPHD sekitar Rp113,4 miliar terdiri dari anggaran KPU Kalteng sekitar Rp87.6 miliar dan anggaran Bawaslu Kalteng sekitar Rp25,8 miliar. (HERMAWAN DP/j)









