BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo mengatakan pihaknya terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Saat ini juga kami melakukan inovasi-inovasi termasuk kebijakan Bapak Gubernur melakukan pemutihan denda pajak,” ungkap Anang usai kegiatan diskusi di Aula Bapenda Kalteng, beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan kebijakan gubernur melakukan pemutihan pajak atau penghapusan denda tunggakan pajak dapat meringankan beban masyarakat.
Kebijakan tersebut dinilai turut mendukung optimalisasi potensi pajak, kebijakan pemutihan dapat mendorong minat masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan.
“Kalau tidak ada kebijakan dari pemerintah daerah, maka stagnan, orang tidak akan mau bayar. Tetapi ketika diberikan keringanan, maka ada minat motivasinya untuk membayar pajak,” terangnya.
--page
Sebagai informasi, kebijakan pemutihan digulirkan Pemprov Kalteng khusus plat KH sampai nanti 30 Desember 2023 dan berlaku di seluruh SAMSAT wilayah Provinsi Kalteng.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Plat KH. (HERMAWAN DP/j)









