BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Diduga melakukan tindak pidana penipuan seorang laki-laki berinisial H (42) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan rekannya atau kenalannya sendiri.
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini di wilayah Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
"Iya, terduga pelaku penipuan dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Minggu, 19 November 2023.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologi kejadian itu terjadi pada Minggu, 1 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 WIB pelaku datang ke barak korban di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat untuk menginap beberapa hari.
Kemudian, pada Senin 2 Oktober 2023 pelaku minjam HP Oppo A12 dan pada tanggal 4 Oktober 2023 pelaku meminta untuk dibelikan 1 unit kendaraan untuk pulang ke Kandangan dengan janji akan dibayarkan di Kandangan karena baru selesai menjual tanah seharga Rp80.000.000.
--page
"Lalu korban bersama pelaku pergi showroom motor bekas dan disepakati membeli satu unit sepeda motor Yamaha MX warna Biru Hitam Nopol KH 3832 BR seharga Rp9.500.000," jelasnya.
Selain itu, pelaku juga meminta untuk dibelikan handphone di toko ponsel di sekitar Pelabuhan Danau Mare seharga Rp1.500.000.
Sehingga, Kamis 5 Oktober 2023 pelaku berangkat ke Kandangan sampai di Kandangan pelaku menghilang tidak ada kabarnya lagi dan tidak bisa di hubungi.
"Atas Kejadian tersebut korban merasa keberatan karena merasa ditipu sehingga mengalami kerugian belasan juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (DODI/j)









