BORNEONEWS, Sampit -  Wahyudi, warga Jl MT Haryono Barat, Kecamatan Mentawa Baru ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus rela berpisah dengan seekor Owa-owa, hewan peliharaan yang sangat ia sayangi selama enam tahun terakhir.


Hewan ini merupakan satwa dilindungi, Dia memutuskan untuk menyerahkannya kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sampit.


Owa-owa berumur tujuh tahun itu diserahkan oleh Wahyudi pada Kamis (26/4/2016). Ini agar hewan peliharaannya itu bisa hidup bebas sebagaimana mestinya, walaupun dalam hatinya sangat menyayanginya dan tetap ingin memeliharanya.


“Memang pemiliknya sempat berat hati menyerahkan Owa-Owa itu, namun setelah kami berikan pemahaman atas sanksi memelihara satwa dilindungi tanpa izin, ia langsung setuju untuk mneyrahkannya kepada kami,” ujar Komandan BKSDA Sampit Muriansayah, Selasa (26/4/2016). 

 

Satwa dilindungi tersebut berjenis kelamin jantan. Saat dievakuasi dari pemiliknya, kondisinya sangat sehat. Tidak ada sakit appun, bahkan tidak ditemukan luka di sekujur tubuhnya. Setelah diserahkan pada pukul 10.00 WIB pagi, Owa-owa itu langsung dibawa ke Kantor BKSDA yang ada di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat untuk dilepasliarkan.


“Saya sangat berterimakasih dengan Wahyudi karena sudah mau menyerahkan Owa-owa miliknya, yang sudah dipelihara selama enam tahun terakhir ini,” lanjut Muriansyah.


Hal itupun patut dicontoh sejumlah warga yang masih memelihara satwa dilindungi, seperti Orangutan, Beruang, Buaya, dan masih banyak lagi hewan dilindungi lainnya. Hal ini dilakukan agar warga tidak terancam hukuman. Yang mana pada pasal Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (HAMIM/m)