PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Sukamara – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengingatkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (Pemilukada) serentak 2024.

“Kedudukan bupati/wali kota merupakan representasi dari pemerintah pusat, sehingga harus mampu memfasilitasi,” ungkap Edy dalam keterangannya di sela sela kegiatan KTNA di Taman Permata Sukamara Desa Natai Sedawak, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Senin, 20 November 2023.

Selain itu, ia mengingatkan kepala daerah untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik horizontal yang dapat mengganggu suksesnya pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sebagai informasi, Jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 beserta tahapannya telah diatur menurut keputusan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024.

Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni jadwal Pileg dan Pilpres 2024 diselenggarakan serentak pada Rabu tanggal 14 Februari 2024.

--page

Keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. (HERMAWAN DP/H)