BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemkab Barito Timur membuka lowongan kerja untuk mengisi jabatan Direktur PDAM Tirta Janang dengan metode seleksi terbuka.
Pada pengumuman nomor 01/PANSELDIR.PERUMDA.TIRTA JANANG/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Barito Timur Panahan Moetar dan diterima Borneonews, Selasa, 21 November 2023, disebutkan bahwa dalam rangka pengisian jabatan Direktur PDAM Tirta Janang, Panitia Seleksi Jabatan Direktur PDAM Tirta Janang Barito Timur mengundang para profesional yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Direktur PDAM Tirta Janang periode jabatan 2024-2028.
Adapun persyaratan bagi pelamar yaitu warga Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan fotocopy KTP yang dilegalisir pejabat berwenang serta setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah serta berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku dari Polres tempat domisili.
Pelamar juga haru memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengambangkan perusahaan.
--page
Selanjutnya memahami penyelenggaraan pemerintah daerah, memahami manajemen perusahaan yang baik, diutamakan memiliki sertifikat keahlian manajemen air minum.
Bagi calon direktur yang dinyatakan lulus seleksi namun tidak memiliki sertifikat keahlian manajemen air minum, bersedia untuk mengikuti pelatihan paling lama satu tahun.
Panitia seleksi juga mensyaratkan pelamar direktur PDAM Tirta Janang berijazah paling rendah Strata 1 (S1 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin panitia dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja atau sejenisnya dengan penilaian baik.
Berikutnya berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
Pelamar disyaratkan tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit.
--page
Kemudian tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif serta tidak sedang berstatus sebagai PNS, kecuali cuti di luar tanggungan negara.
Untuk tata cara pendaftaran dan ketentuan lain bagi pelamar, dapat diakses di link berikut: https://baritotimurkab.go.id/2023/11/20/pengumuman-seleksi-terbuka-direktur-pdam-tirta-janang-kabupaten-barito-timur/. (BOLE/H)









