PELAKU perampokan yang menimpa kakek Kaspul Anwar alias Kai Iyan, 60, dan istrinya Kasmawati, 55, yang terjadi di Pasar Jumat, RT09, Desa Terusan, Kecamatan Bataguh, Jumat (1/4/2016) pukul 23.30 WIB telah menjalani rekontruksi.
Saat kejadian, Kasmawati meninggal akibat dibacok pelaku. Acara reka ulang dilaksanakan di halaman Mapolsek Selat, Jalan Maluku, Kapuas, Selasa (26/4).
Empat tersangka Nurhan, 30, Abdullah, 25, Hamdi, 25, dan Ilham, 28. Dua pelakunya adalah warga Desa Terusan sekaligus sebagai informan yang ikut dalam kasus perampokan.
Pelaku memperagakan 37 adegan. Adegan pertama, keempat tersangka sebelum merampok berkumpul di tempat Ilham disebuah barak.
Mereka merencanakan perampokan di rumah sekaligus kios yang ditempati Iyan dan istrinya. Keempatnya berkumpul setelah pelaku membuat janji via telepon.
Adegan berikutnya para tersangka mempersiapkan belati dan celurit maupun masker sebagai penutup wajah. Setelah siap, tersangka menuju rumah korban menggunakan perahu ces.
Sesampainya di Pasar Jumat, mereka ngobrol di pojokan pasar sambil melihat situasi dan menunggu waktu tengah malam. Singkatnya, pukul 23.30 WIB, mereka beraksi.
Mulanya pelaku mengetuk pintu kios korban sambil memanggil kai Iyan. Pintu dibuka. Lalu Nurhan menodongkan sajam ke leher Iyan sambil berkata jangan teriak, namun Iyan melawan dengan menangkis todongan senjata tajam.
Tak diduga, Abdullah menyerang Iyan hingga mengenai dada kiri. Tersangka Hamdi ketakutan dan melarikan diri. Iyan yang diserang Hamdi langsung tersungkur, sehingga toples berjatuhan ke lantai.
Korban bangun, namun diserang lagi oleh Nurhan. Di kamar, Kasmawati mendengar suara ribut, sehingga ia menjadi sasaran pelaku. Melihat suaminya terluka, ia teriak.
Abdullah menodongkan sajam ke leher dan melukai nenek. Berusaha kabur, nenek jatuh tersungkur di samping ranjang dengan
berlumur darah.
Saat itulah pelaku langsung merenggut kalung emas berikut dengan liontin. Pelaku berusaha mencari uang tunai di lemari, namun tidak ada.
Setelah itu tersangka kabur. Reka ulang ini disaksikan jaksa dan pengacara tersangka. (JM/B-6)


