TERJAWAB sudah teka-teki kenapa Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengundurkan diri dari jabatannya, Senin (25/4/2016) malam lalu. Ia mengaku memutuskan mundur karena merasa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai kinerjanya kurang baik.


“Ketika saya memperhatikan dan mengikuti perkembangan terakhir ini khususnya mulai hari Jumat (22/4/2016) sampai kemarin, intinya menurut saya apa yang disampaikan Pak Gubernur itu menilai kinerja saya masih kurang,” kata Rustam kepada Kantor Berita Antara di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (26/4/2016).


Sebagai bawahan yang dinilai atasan kinerjanya masih kurang itulah, yang membuat Rustam berpikir lebih baik mengundurkan diri.

“Kemarin sore jam 17.00 WIB saya menghadap Pak Gubernur. Saya didampingi oleh Kepala BKD DKI Jakarta Pak Agus Suradika untuk menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Jakarta Utara,” kata Rustam.


Menurutnya, setelah surat disampaikan, Ahok hanya mengatakan tidak apa-apa dan akan dicarikan Pejabat Pelaksana (Plt) Wali Kota Jakarta Utara.


“Saya masih PNS. Selanjutnya biar BKD yang akan mengatur saya,” kata Rustam.


Dipertanyakan Mendagri


Pengunduran diri Rustam, yang menjadi pembicaraan hangat pun langsung mendapat reaksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. “Pejabat daerah tidak bisa mundur seenaknya. Harus ada alasan yang tepat. Kecuali dia sakit, dia berhalangan tetap, baru dia boleh mengajukan mundur,” katanya di Jakarta, Selasa (26/4/2016).


“Walaupun DKI punya otonomi khusus, tetap harus dijelaskan kenapa dia mundur,” tegas Tjahjo, usai mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka seminar tentang otonomi daerah.


Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengatakan tidak melihat adanya perseteruan antara Ahok dengan Rustam menjelang pemilihan kepala daerah di ibu kota. Tjahjo mendorong anggota dan pimpinan DPRD setempat untuk menanyakan pengunduran diri Rustam.


“Dia mundur karena apa? Kalau masa pensiunnya masih jauh, tidak sakit, tidak berhalangan tetap, maka tidak bisa seenaknya mundur. Dia itu digaji oleh negara untuk bekerja,” ujar Mendagri mengulangi pernyataannya. 

(ANT/B-10)