BORNEONEWS, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat paripurna ke-10 masa persidangan I tahun sidang 2023, bertempat di ruang rapat paripurna dewan, Selasa, 28 Agustus 2023.
Dalan paripurna ini diantaranya beragendakan penandatanganan Raperda perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Kapuas pada PT. Bank Pembangunan Kalteng atau Bank Kalteng.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Saputra dan diikuti anggota dewan lainnya.
Sedangkan, dari pihak eksekutif dihadiri Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, perwakilan unsur Forkopimda Kapuas, para kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas, pimpinan PT Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kapuas dan lainnya.
"Iya, kita sudah gelar paripurna kemarin, yaitu penandatanganan Raperda perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Kapuas pada Bank Kalteng," kata Evan, Rabu, 29 November 2023.
--page
Sebelumnya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Darwandie saat diwawancarai tanggal 3 November 2023 lalu seusai memimpin Rapat Bapemperda terkait Raperda tersebut menjelaskan bahwa dilakukannya revisi Perda tersebut adalah dalam upaya pemenuhan hukum terhadap Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020.
"Yang mana pada intinya regulasi itu mengatur bahwa bank daerah itu wajib memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun," jelasnya kala itu.
Maka, dalam upaya pemenuhan itu, Bank Kalteng mewajibkan kepada seluruh daerah kabupaten/kota sebagai salah satu pemegang saham juga untuk segera menyelesaikan penyetoran modal inti tadi.
"Penyertaan modal kita sebagaimana Perda Kapuas Nomor 8 Tahun 2011. Kita sudah menganggarkan untuk itu, tetapi skemanya di Perda itu, pemenuhan modal inti berakhir pada tahun 2028," ucapnya.
Sementara, peraturan dari OJK tersebut mengharuskan penyertaan modal ini atau pemenuhan modal inti Bank Kalteng di deadline waktu tahun 2024.
--page
"Nah, oleh karenanya, Pemkab Kapuas menindaklanjutinya, sehingga Perda Nomor 8 Tahun 2011 yang skemanya 2028 akan diubah menjadi tahun 2024," tuturnya.
Menurut dia, dengan adanya hal ini, akan menjadi beban bagi fiskal daerah karena harus menaikan jumlah dari penyertaan modal. "Secara akumulatif, perhitungannya itu Rp31 milyar beban kita," imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut dia, ketika melihat kondisi keuangan daerah, menurut Kepala BPKAD Kapuas bahwa masih akan mampu.
"Hanya, di APBD murni 2024, InsyaAllah akan menyiapkan anggaran Rp16 miliar, sehingga sisanya Rp15 miliar akan dianggarkan di APBD Perubahan 2024, maka akan klir," ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan, dalam pembahasan Perubahan Perda itu, hanya ada beberapa pasal saja yang berubah bersifat penyesuaian. (DODI/j)









