BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dengan dalih terdesak untuk membayar cicilan kendaraan, membuat Chandra Lesmana (32 tahun) warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi nekad melakukan aksi kriminal.
Aksi kriminal yang dilakukan lelaki tersebut diantaranya membawa kabur motor honda beat milik seorang bocah yang berhasil diperdayainya, membawa kabur motor seseorang saat bertransaksi jual beli mod vapor, hingga membawa kabur hp dan motor korban yang berhasil diperdayainya setelah diajaknya bergabung dengan club motor matic.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu, 6 Desember 2023 dalam rilis kasus tindak pidana yang digelar di Mapolres Kobar.
"Aksi pertama dilakukan tersangka tanggal 19 Februari 2023 saat tersangka mengajak bertemu korbannya di kantin di perkebunan kelapa sawit. Tersangka memperdayai korbannya dengan cara mengajaknya untuk bergabung pada club motor matic. Saat korban mengiyakan, tersangka memintanya menjemputnya untuk ngobrol di kantin," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari pengakuan tersangka, saat di kantin tersebut, tersangka kemudian meminjam hp dan motor dengan alasan mau memoto slip gaji.
--page
"Korban kemudian meminjamkan hp dan motornya. Namun hingga 3 jam korban menunggu di kantin tersebut korban tidak kunjung kembali. Merasa menjadi korban penipuan, hal ini kemudian dilaporkan korban ke Mapolres Kobar," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan aksi kedua yang dilakukan tersangka terjadi tanggal 11 April 2023 di pinggir jalan Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada.
"Dalam aksi tersebut, tersangka membawa kabur sebuah motor milik seseorang yang mau menjual mod vapor. Tersangka berhasil membawa kabur motor Scoopy warna merah milik korban bersama mod vapor, lantaran ia mengatakan pada korbannya mau pinjam motor untuk mengambil kekurangan uang pembelian mod vapor," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, aksi ketiga, dilakukan tersangka tanggal 25 November 2023 dengan korban seorang bocah yang asyik nongkrong bersama temannya di depan Masjid Sabilal Mutakim Kelurahan Baru.
"Saat itu tersangka bertanya pada kumpulan anak -anak yang sedang bermain hp tentang lokasi jembatan cor-coran. Setelah dijawab, tersangka mengajak seorang anak untuk ikit untuk menunjukan jalannya. Kawan anak tersebut kemudian juga mengikuti menggunakan motor dibelakangnya," jelas Kapolres.
--page
Setelah sampai di lokasi yang ditujukan, tersangka meminta salah seorang anak tadi turun dari motornya dan ikut berboncengan 3 dengan motor yang dibawa temannya.
"Tersangka meminya anak-anak tersebut mengikutinya dari belakang dengan alasan mau beli bensin. Ternyata di bundaran kelurahan baru, tersangka dengan segala triknya berhasil memperdayai bocah tersebut hingga sebuah motor beat yang dikendarai mereka berhasil dibawanya kabur, setelah sebelumnya menurunkan bocah tersebut di Jalan Paku Negara Gang Beringin," jelas Kapolres.
Keruan, setelah tersangka lama kabur dengan alasan cuma pinjam motor 30 menit untuk ambil jeriken, bocah tersebut pulang jalan kali sambil menangis.
"Saat hal ini diceritakan oleh si bocah pada orang tuanya, sontak membuat pihak keluarga menjadi naik pitam. Saat itu orang tua korban bersama keluarganya yang lain segera melakukan pengejaran. Akhirnya keluarga korban berhasil menemukan keberadaan tersangka dan langsung membekuknya di wilayah Tatas, kelurahan baru. Bahkan tersangka juga sempat dihujani pukulan oleh pihak keluarga korban yang emosi," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani penyidikan oleh penyidik Reskrim Polres Kobar.
--page
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/j)









