SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penggunaan sepeda listrik di jalan raya di Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) dilarang polisi, Satlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sampit, untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, karena dapat membahayakan pengendara lainnya.

“Diimbau kepada orang tua agar dapat mengingatkan anak-anak untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, karena dapat membahayakan pengendara lain,” kata Kasat Lantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih, Kamis, 7 Desember 2023.

Diringa mengatakan pengguna sepeda listrik di Kotim khususnya Kota Sampit, didominasi oleh anak-anak sekolah dan orang dewasa yang seharusnya digunakan di kawasan tertentu bukan di jalan raya.

Untuk itu diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

Karena memang sepeda listrik juga diketahui tanpa suara sehingga membuat pengendara lainnya kaget dan hal itu dapat menyebabkan kecelakaan lalu-lintas.

--page

“Imbauan itu dilakukan demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, anggota kepolisian akan memberikan himbau sesuai dengan aturan yang berlaku kepada para pengendara sepeda listrik di kawasan yang tidak seharusnya.

Untuk itu juga kecepatan untuk hoverboard unicycle dan otopet maksimal enam kilometer per jam, kecepatan skuter listrik dan sepeda listrik maksimal 25 kilometer per jam.

Hal tersebut dilakukan sebab telah ada laporan kecelakaan yang dialami pengendara sepeda motor dan sepeda listrik saat berada di jalan raya.

“Sudah terjadi kecelakaan namun belum ada yang fatal, seperti senggolan kendaraan memang pernah terjadi namun tidak sampai menimbulkan korban jiwa hanya luka lecet saja,” jelasnya.

--page

Sebelumya Kecelakaan Sepeda listrik dan sepeda motor tersebut terjadi di  Depan SMA 1 Jalan A Yani Kota Sampit dan di Jalan Tjilik Riwut. Sepeda listrik dikendarai oleh salah seorang pelajar dan pengendara motor yang belum diketahui identitasnya.

Sementara itu dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya telah diatur mulai dari spesifikasi sepeda listrik, pengguna sepeda listrik, hingga jalur yang boleh dilalui alat transportasi yang tergolong baru di Indonesia itu.

Pasal 2 ayat 2 beleid itu menyebutkan, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti: a. lampu utama; b. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu c. sistem rem yang berfungsi dengan baik; d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan; e. klakson atau bel; dan f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).

Kemudian Pasal 4 ayat 1 mengatur tentang persyaratan pengguna sepeda listrik. Selain harus berusia minimal 12 tahun, juga wajib menggunakan helm. Berikut syarat pengguna sepeda listrik:
a. menggunakan helm;
b. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun;
c. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
d. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan; memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:

--page

1. menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
2. memberikan prioritas pada pejalan kaki;

3. menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain;
4. membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

Lalu di Pasal 4 ayat 2, dikatakan jika pengguna sepeda listrik berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, harus didampingi oleh orang dewasa.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang jalur yang boleh dilewati sepeda listrik adalah lajur khusus dan Kawasan tertentu.

Lajur khusus meliputi lajur sepeda DAN lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sedangkan Kawasan tertentu meliputi:
a. pemukiman
b. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day)
c. kawasan wisata
d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;
e. area kawasan perkantoran
f. area di luar jalan.

Dalam hal tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki. (BUDDI RAHMAT H/j)