PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Palangka Raya meraih peringkat pertama sebagai Badan Publik dengan predikat Informatif se Kabupaten/Kota tahun 2023.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Tengah oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng menunjukkan komitmen dan dedikasi Pemko dalam memberikan akses informasi yang transparan kepada masyarakat.

"Sebagai PPID, tugas utama adalah memastikan bahwa informasi publik tersedia dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Kami akan terus berinovasi," kata Kadis Kominfo Palangka Raya, Saipullah, Selasa, 12 Desember 2023.

Dengan meraih predikat Informatif, Pemko telah menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar keterbukaan informasi yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng.

"Keterbukaan informasi publik sangat penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel," ujarnya.

--page

Dengan memberikan akses yang mudah terhadap informasi, masyarakat dapat lebih memahami kebijakan dan program-program pemerintah, serta dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pengambilan keputusan.

Prestasi ini juga menjadi contoh yang baik bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. (HENDRI/Y)