BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sambil terpincang-pincang pascaterkena peluru anggota Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Andi Safitri (26 tahun), seorang tersangka jambret, warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar berjalan menuju lokasi rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar,Jumat, 15 Desember 2023.
Tersangka terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota Reskrim lantaran ia bermaksud melarikan diri saat penangkapan yang dilakukan Selasa, 12 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Mewakili Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya menjelaskan, dari laporan dan pengembangan kasus, diketahui tersangka beraksi di 4 lokasi.
"Aksi pertama dilakukan bulan Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pasanah Kelurahan Madurejo, aksi kedua juga dilakukan pada bulan yang sama yaitu tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 21.35 WIB di Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang," jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim melanjutkan, aksi ketiga dilakukan tersangka tanggal 11 November 2023 pukul 23.30 WIB di Jalan Malijo Kelurahan Madurejo.
"Sedangkan aksi keempat dilakukan tersangka tanggal 3 Desember 2023 pukul 00.30 WIB di Jalan Kawitan, RT 26 Kelurahan Sidorejo. Seluruh korban yang menjadi target aksi penjambretan yang dilakukan tersangka berjenis kelamin perempuan, yang kebetulan melintas di lokasi tersebut menggunakan sepeda motor," jelas Kasat Reskrim.
--page
Kasat Reskrim menuturkan, saat beraksi, tersangka mengintai korbannya dan bila ia melihat ada perempuan yang berkendara sendirian pada malam hari, tersangka yang mengendarai motor Vario hitam dengan nomor polisi KH 6386 SF langsung memepet motor korban dan menarik tas yang dibawa korban.
"Beberapa perempuan yang menjadi korban penjambretan tersangka ada yang terjatuh, hingga menyebabkan korban mengalami luka," jelas Kasat.
Kemudian, lanjut Kasat, dari laporan korban penjambretan yang diterima Polres Kobar, anggota Reskrim kemudian melakukan penyelidikan terkait hal ini.
"Akhirnya setelah melakukan penyelidikan, identitas tersangka bisa diketahui. Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Terpaksa ia harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur," jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/Y)









