SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 45 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit menerima remisi Natal.

"Pemberian remisi diisesuaikan pada 25 Desember 2023 nanti setelah ibadah Natal baru kami lakukan pemberian remisi," kata Kepala Lapas Kelas II B Sampit Meldy Putera, Kamis, 21 Desember 2023.

Dia melanjutkan, jumlah yang menerima remisi 45 orang dari 63 narapidana nasrani, terdiri atas 17 orang perkara narkotika, 27 orang tindak pidana umum dan 1 orang perkara korupsi. Mereka pun menerima remisi bervarisasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

Dia mengatakan, penerima remisi tersebut telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan 6 bulan.

"Kalau tahanan yang saat ini masih menjalani 5 bulan masa tahanan, kami bisa usulkan remisi susulan. Namun susulan ini paling 2-5 orang," ujarnya.

--page

Dia menambahkan, khusus memperingati hari natal, pihaknya hanya membuka kunjungan untuk WBP nasrani. Bagi WBP muslim, hanya dapat menerima titipan. Ini karena kunjungan di hari normal mencapai 100 orang, sehingga pihaknya memprioritaskan WBP nasrani untuk perayaan Natal. (DEWI PATMALASARI/Y)