BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ada dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Gunung Mas selama tahun 2023.
"Dua kejadian curanmor tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Tewah, kasus pertama terjadi pada 17 Oktober 2023 dan kasus kedua pada 15 Desember 2023," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra, Selasa, 26 Desember 2023.
Dia melanjutkan, ada tiga tersangka pencurian yang pertama yakni RY, BR dan LK.
Kemudian modus operandinya yakni tiga terduga pelaku mulanya berkumpul kemudian mereka bekeliling kampung pada malam hari mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang.
Setelah berhasil mencuri, hasil dari curian tersebut dijual untuk membeli miras dan narkotika. "Pihak polres Gumas dan Polsek Tewah berhasil mengamankan empat orang, tiga tersangka RT, BR dan LK, satu berinisial DN selalu kakak BR yang sebagai penadah serta satu motor curian," jelasnya.
--page
Karena itu, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) KE 3E dan 4E KUHPIDANA Jounto pasal 362 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman pencara paling lama 7 tahun.
Sedangkan dari kasus curanmor kedua, ada satu tersangka yang terlibat yakni PR dengan modus operandinya yakni dia mendatangi tempat diparkirnya sepeda motor para pekerja tambang emas tradisional.
"Cara pelaku yaitu memutuskan kabel yang terhubung dengan kunci kontak agar bisa menghidupkan kendaraan tersebut tanpa kunci kontak," papar Kapolres.
Lalu, hasil curian itu dijual dan uangnya digunakan pelaku untuk menebus sepeda motornya yang ada di bengkel.
"Pasal yang dinekakan oleh pelaku PR yaitu pasal 363 ayat (1) KE 4E KUHPIDANA Jounto pasal 362 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tukas Kapolres Gunung Mas. (RISKA YULYANA/j)









