PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo mengingatkan penindakan bagi pelanggaran netralitas ASN.

“Para ASN jaga netralitas menjelang Pemilu, baik di lingkungan sosial maupun media sosial,” ungkapnya saat mewakili gubernur Kalteng di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 2 Desember 2023.

Edy meminta agar dilakukan pengawasan secara berjenjang dalam hal netralitas ASN pada setiap Perangkat Daerah (PD).

“Apabila ada ASN yang melanggar segera dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Sebagai informasi ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

--page

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Kemudian Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.

Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa. (HERMAWAN DP/j)