BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan membahas Status dan Kedudukan Tenaga Non ASN di lingkungan pemkab setempat.
Pembahasan dilakukan Bersama sama seluruh perangkat daerah, dipimpin Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor didampingi Pj Sekda Seruyan dr Bahrun Abbas, bertempat di Aula Bappedalitbang Seruyan, Rabu, 3 Januari 2024.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal terkait status dan kedudukan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor mengatakan Pemerintah Kabupaten Seruyan akan melakukan proses penataan terhadap tenaga non ASN dan dalam waktu segera Pj Sekda bersama BKPSDM Seruyan akan berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
“Konsultasi ke BKN ini, dalam rangka untuk meminta petunjuk terkait penanganan terhadap tenaga non ASN di Kabupaten Seruyan yang tidak termasuk dalam data base BKN, “ kata Djainuddin.
--page
Terkait permasalahan ini, Pj Bupati Seruyan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan akan berusaha mencarikan jalan atau Solusi terbaik dengan terlebih dahulu meminta petunjuk dari pemerintah pusat.
Sedangkan jika mengacu pada ketentuan yang ada, syarat pengangkatan tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah tenaga non ASN yang telah terdata pada data base BKN.
“Mudah mudahan dalam waktu yang tidak begitu lama, kita sudah mendapatkan petunjuk dari pemerintah pusat terkait permasalahan ini,“ tandasnya. (FAHRUL/j)









