BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Palangka Raya segera eksekusi putusan Mahkamah Agung RI terhadap Sonata Firdaus Eka Putra dalam perkara korupsi proyek pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk Tahun Anggaran 2017.
Kejari Palangka Raya Andi Murji Mahfud melalui Kasi Pidsus Roy Ardian Nur Cahya mengatakan, putusan dari Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua orang yakni Sonata Firdaus dan Akhmad Gazali.
“Sonata Firdaus rencananya akan dilakukan eksekusi minggu depan menyesuaikan dengan jadwal. Dua terdakwa sudah turun putusannya dari MA namun Yoneli Bungai masih menunggu putusan,” katanya didampingi kasi Intel Datman Ketaren, Kamis 4 Januari 2024.
Roy menerangkan, Akhmad Gazali telah dilakukan eksekusi ke Rutan Palangka Raya, pada akhir Desember 2023 lalu.
Tiga terdakwa dalam proyek tersebut adalah Akhmad Gazali selaku pelaksana pekerjaan dari PT Iyhamulik Bengkang Turan dalam pembuatan kontainer lapak PKL. Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017 dan Terakhir, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya Tahun 2017, Yoneli Bungai.
--page
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis lepas kepada Akhmad Gazali, Sonata Firdaus dan Yoneli Bungai. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada tingkat kasasi, Akhmad Gazali divonis selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Akhmad Gazali juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 Juta dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Terdakwa Sonata Firdaus juga divonis bersalah di tingkat kasasi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda sebesar Rp100 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis lepas kepada Sonata Firdaus Eka Putra, Yoneli Bungai dan Akhmad Gazali. (APRIANDO/j)









