BORNEONEWS, Palangka Raya -  Kuasa hukum Tajiansyah, Wanas Unan Sawang, akan menyurati Kapolda Kalimantan Tengah meminta petunjuk terkait kinerja Polsek Timpah dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan.

Surat tersebut juga akan ditembuskan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

Sebelumnya, Tajiansyah, 56, warga Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Tengah. Dia melaporkan  kinerja Polsek Timpah yang tak tuntas mengungkap kasus kematian anaknya, Abdiansyah, 23, yang diduga dibunuh, Rabu (4/5/2016).

Tajiansyah yang saat itu didampingi Wanas Unan Sawang mengungkapkan, tidak mempercayai hasil penyelidikan polisi dalam kasus yang terjadi sekitar delapan bulan lalu. Anaknya disebut mengalami kecelakaan tunggal, namun bukti yang dia miliki menunjukkan kematian sang putra akibat penganiayaan.

"Kita akan menyurati secara resmi Kapolda Kalteng, Bapak Brigjen Fahkrizal memohon petunjuk. Keluarga menemui banyak kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Ardiansyah," papar Wanas Unan Sawang, di Palangka Raya, Minggu (8/5/2016).

Lanjut dia, sesuai laporan kliennya di Propam, Tajiansyah seminggu sebelum menemukan anaknya tak bernyawa telah membuat laporan kehilangan anggota keluarga di Polsek Timpah. Namun laporan tersebut tak ditindaklanjuti dan pihak keluarga pun melakukan pencarian sendiri.

Seminggu kemudian, papar Wanas sesuai penuturan keluarga, Ardiansyah pun ditemukan namun dalam keadaan tak bernyawa. 

"Anggota Polsek Timpah waktu itu menghubungi mobil ambulan dari Buntok dan membawa jasad korban ke RSUD dr Doris Sylvanus," katanya.

Setelah itu, papar Wanas sesuai laporan Tajiansyah, pihak keluarga tak mengetahui lagi jenazah Ardiansyah diapakan oleh pihak kepolisian. Sekitar seminggu berselang, baru keluarga mengetahui jika mayat telah dimakamkan di daerah bernama Danau Rawah.

Kejanggalan lain, lanjutnya, yakni luka di bagian wajah yang mengindikasikan bekas pukulan benda tumpul. Kemudian adanya luka di bagian punggung yang diduga akibat sabetan benda tajam.

Saat melapor di Propam Polda Kalteng, Tajiansyah diperiksa sekitar tiga jam. Dia juga menyerahkan sejumlah bukti seperti CD berisi rekaman suara pendukung kecurigaannya. (RONI SAHALA/m)