PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Ahmad Zaini mengimbau masyarakat agar jangan membuang ranting pohon ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Dirinya menyarankan, agar masyarakat membuang tebangan pohon ke TPA, agar kerja tugas tim kebersihan lebih ringan saat membersihkan TPS. 

"Sampah bekas bangunan dan ranting pohon tidak boleh dibuang ke TPS, karena fungsi TPS hanya untuk menampung sampah rumah tangga seperti plastik dan sampah organik," tegasnya, Kamis, 18 Januari 2024.

Pihaknya kerap kali menerima laporan dari masyarakat agar diangkut sampah ranting pohon menggunakan truk. Laporan tersebut dengan singap pihaknya tindaklanjuti, agar kondisi lingkungan tetap bersih.

Bahkan tidak lupa juga bekerja sama dengan instansi lainnya, seperti Dinas Pemadam Kebakaran melakukan pemangkasan pohon yang rawan tumbang.

--page

"Hal ini dilakukan agar Kota Palangka Raya tetap bersih indah dan asri. Dan tentunya imbauan ini tidak membuang rating pohon ke TPS ini diharapkan dapat dituruti oleh masyarakat," mintanya. (MARINI/j)