PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng menginstruksikan personilnya untuk aktif mensosialisasikan dua aplikasi yang dapat mempermudah pelayanan masyarakat, yaitu aplikasi Sinar dan Signal.

Menurut Dirlantas Polda Kalteng AKBP RS Handoyo mengtakan, aplikasi Sinar dan Signal merupakan bagian dari program modernisasi pelayanan masyarakat yang dicanangkan oleh Kapolri Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Aplikasi Sinar adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C secara online, tanpa perlu datang ke Satpas. Sedangkan aplikasi Signal adalah aplikasi yang memberikan informasi seputar Regident dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kami berharap dengan adanya aplikasi Sinar dan Signal ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraannya. Kami juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan aplikasi ini dengan bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Handoyo, Sabtu, 20 Januari 2024.

Handoyo menambahkan, untuk dapat menggunakan aplikasi Sinar dan Signal, masyarakat harus mengunduhnya terlebih dahulu melalui Google Play Store.

--page

Selanjutnya, masyarakat harus melakukan verifikasi data dan dokumen yang dibutuhkan, serta melakukan pembayaran melalui metode yang tersedia. Setelah itu, masyarakat dapat mengikuti proses yang ada di dalam aplikasi, seperti ujian teori, ujian praktik, atau pengiriman SIM.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung program ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap patuh dan tertib dalam berlalu lintas, serta menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (PATHUR/J)